Jumat, 20 Mei 2016

Hasil Rapat BP, PPPSRS dengan Pengusaha Kios dan Agen Properti

RAPAT PERTEMUAN BADAN PENGELOLA
Badan Pengelola, Tim Kerja dan Para Pemilik & Penyewa Kios CER-1 
serta Para Agen Properti/Penyewaan Unit
Selasa, 17 Mei 2016

Berdasarkan hasil pertemuan PPPSRS, BP dan Pemilik Pengguna Kios serta Agen Properti di lingkungan CER 1 pada hari Selasa, 17 Mei 2016, maka keputusan rapat adalah sbb:

  1. Menetapkan kesepakatan bersama luas tambahan 1,5 meter (Total Penggunaan) pada Kios di koridor Utama.
  2. Memasukkan kembali kursi, meja dan etalase yang diletakkan didepan kios pada saat kios tutup.
  3. Membersihkan sampah dan merapihkan kios sebelum kios tutup.
  4. Dilarang membagikan brosur apapun ke Unit Hunian tapi diperkenankan untuk ditaruh dimeja Lobby akan disediakan tempat khusus.
  5. Melarang pemasangan Spanduk di Area Gazebo dan segera menambah lampu penerangan pada area tersebut.
  6. Membuat larangan membuang rokok sembarangan dan agar disiapkan bagi setiap Kios untuk menyimpan asbak, tempat sampah, dalam rangka menjaga kebersihan di lingkungan CER-1.
  7. Membuat kotak usulan bagi para Pengusaha Kios agar lebih baik berkordinasi dengan Badan Pengelola.
  8. Mengatur permasalahan waktu Loading Barang.
  9. Menyeragamkan ukuran spanduk usaha.
  10. Memperbaiki keramik pada area Lobby Utama yang sudah rusak agar segera diperbaiki.
  11. Tidak diperbolehkan Unit Usaha dijadikan tempat tinggal.
  12. Setiap kios akan mendapatkan 1 (satu) Kartu Akses yang berfungsi selama 3 (tiga) bulan dan bagi kios yang sudah memiliki Kartu Akses agar di ‘refresh’ melalui Badan Pengelola.
  1. Mencari solusi baru untuk larangan bagi Unit Hunian dijadikan gudang. Ada beberapa ruangan tidak terpakai di basement dan tempat lain di lingkungan CER-1 yang dapat digunakan kedepannya sebagai solusi tersebut.
  2. Disarankan kepada Badan Pengelola untuk membuat acara khusus dengan mengundang ‘Expertise’ yang akan menjelaskan beberapa hal-hal informatif mengenai seputar Apartemen yang akan sangat menambah informasi bagi warga CER-1.
  3. Dilarang parkir pada jam tertentu disekitar area parkir Lobby utama.
  4. Segera memperbaiki sistem pengelolaan parkir secara keseluruhan.
  5. Seluruh Kios wajib menggunakan Grease Trap untuk mencegah penyumbatan pada pipa pembuangan akibat lemak dan kotoran. Sanksi terhadap melepas Grease Trap secara sengaja akan ditetapkan oleh Badan Pengelola.
  6. Untuk Agen Properti/Penyewaan Unit agar segera menyerahkan Data penyewa unit ke Badan Pengelola untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
  7. Seluruh karyawan Badan Pengelola agar tidak terlibat dalam sewa menyewa unit, khususnya dalam jam kerja.

Jakarta, 17 Mei 2016

TTD
Ketua Caretaker PPPSRS-CER 1
Said Damanik, SH, MH

Badan Pengelola CER 1
Syaifuddin, ME



Salam CER1a