RAPAT
PERTEMUAN BADAN PENGELOLA
Badan
Pengelola, Tim Kerja dan Para Pemilik & Penyewa Kios CER-1
serta Para Agen Properti/Penyewaan Unit
Selasa,
17 Mei 2016
Berdasarkan
hasil pertemuan PPPSRS, BP dan Pemilik Pengguna Kios serta Agen
Properti di lingkungan CER 1 pada hari Selasa, 17 Mei 2016, maka
keputusan rapat adalah sbb:
- Menetapkan kesepakatan bersama luas tambahan 1,5 meter (Total Penggunaan) pada Kios di koridor Utama.
- Memasukkan kembali kursi, meja dan etalase yang diletakkan didepan kios pada saat kios tutup.
- Membersihkan sampah dan merapihkan kios sebelum kios tutup.
- Dilarang membagikan brosur apapun ke Unit Hunian tapi diperkenankan untuk ditaruh dimeja Lobby akan disediakan tempat khusus.
- Melarang pemasangan Spanduk di Area Gazebo dan segera menambah lampu penerangan pada area tersebut.
- Membuat larangan membuang rokok sembarangan dan agar disiapkan bagi setiap Kios untuk menyimpan asbak, tempat sampah, dalam rangka menjaga kebersihan di lingkungan CER-1.
- Membuat kotak usulan bagi para Pengusaha Kios agar lebih baik berkordinasi dengan Badan Pengelola.
- Mengatur permasalahan waktu Loading Barang.
- Menyeragamkan ukuran spanduk usaha.
- Memperbaiki keramik pada area Lobby Utama yang sudah rusak agar segera diperbaiki.
- Tidak diperbolehkan Unit Usaha dijadikan tempat tinggal.
- Setiap kios akan mendapatkan 1 (satu) Kartu Akses yang berfungsi selama 3 (tiga) bulan dan bagi kios yang sudah memiliki Kartu Akses agar di ‘refresh’ melalui Badan Pengelola.
- Mencari solusi baru untuk larangan bagi Unit Hunian dijadikan gudang. Ada beberapa ruangan tidak terpakai di basement dan tempat lain di lingkungan CER-1 yang dapat digunakan kedepannya sebagai solusi tersebut.
- Disarankan kepada Badan Pengelola untuk membuat acara khusus dengan mengundang ‘Expertise’ yang akan menjelaskan beberapa hal-hal informatif mengenai seputar Apartemen yang akan sangat menambah informasi bagi warga CER-1.
- Dilarang parkir pada jam tertentu disekitar area parkir Lobby utama.
- Segera memperbaiki sistem pengelolaan parkir secara keseluruhan.
- Seluruh Kios wajib menggunakan Grease Trap untuk mencegah penyumbatan pada pipa pembuangan akibat lemak dan kotoran. Sanksi terhadap melepas Grease Trap secara sengaja akan ditetapkan oleh Badan Pengelola.
- Untuk Agen Properti/Penyewaan Unit agar segera menyerahkan Data penyewa unit ke Badan Pengelola untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
- Seluruh karyawan Badan Pengelola agar tidak terlibat dalam sewa menyewa unit, khususnya dalam jam kerja.
Jakarta, 17 Mei 2016
TTD
Ketua Caretaker PPPSRS-CER 1
Said Damanik, SH, MH
Badan Pengelola CER 1
Syaifuddin, ME
Salam CER1a