SOSIALISASI
PENGELOLAAN BARU PARKIR CER 1
Apartemen
CER1 seluruhnya terdiri dari 1625 Unit dan kios. Lahan parkir yang
tersedia di CER1 cukup besar untuk menampung sekitar 500 kendaraan
roda 4 dan 1000 kendaraan roda 2, lebih dari perbandingan 1:7 lahan
parkir yang disyaratkan oleh Pemda. Sehingga harus dipahami, bahwa
apartemen
ini memang menyediakan lahan parkir, tetapi bukan lahan parkir khusus
setiap unit/kios.
Untuk
pembatasan tersebut, maka bagi warga hunian disyaratkan hanya dapat
mendaftarkan 1 (satu) kendaraan roda 4 dan 1 (satu) kendaraan roda 2
per unit/kios.
PPPSRS
melalui Badan Pengelola berusaha untuk menyediakan penyelenggaraan
parkir yang aman dan nyaman, dengan biaya tetap terjangkau (khusus
untuk saat ini biaya berlangganan parkir kita adalah
Rp.50.000,-/bulan/roda 4 dan Rp.20.000,-/bulan/roda 2 – termurah se
DKI Jakarta). Sehingga sejak pengelolaan gedung & parkir berada
di tangan PPPSRS, PPPSRS memutuskan untuk membentuk Divisi Parkir
Badan Kepengelolaan, dimana warga melalui PPPSRS berinvestasi dalam
pengadaan alat dan pengelolaan parkir, dengan prinsip dari warga
untuk warga hunian dimana hasil yang diperoleh dari Pengelolaan
Parkir akan masuk kembali ke kas PPPSRS sebagai pendapatan. PPPSRS
juga melalui Badan Pengelola, berusaha menyediakan tambahan lahan
parkir dengan harga berlangganan seragam. Direncanakan lahan parkir
yang akan disewa terletak di parkir lt.1 BD dan sudah dalam tahap
“tanda jadi” atas biaya kontrak 2 (dua) tahun.
Sebagai
informasi, untuk penyelenggaraan pengelolaan parkir, PPPSRS melalui
Badan Pengelola telah menyiapkan dan memenuhi Izin dan asuransi
parkir.
- SK Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta No.535/6.25.7/31/1.819.6/2016 tentang Izin Penyelenggaraan Parkir di luar ruang milik Jalan dengan memungut biaya parkir, di lokasi Apartemen CER1, Jl.Pah.Revolusi No.2 Jaktim, tertanggal 9 Juni 2016.
- Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Asuransi Np.100/MOU/PST/Inti Landas/0516 tentang Asuransi Parkir, tertanggal 13 Mei 2016.
Atas
penyelenggaraan pengelolaan parkir yang baru ini, maka PPPSRS melalui
Badan Pengelola menghimbau warga untuk melaksanakan Registrasi Ulang
kendaraan bermotor dengan membawa bukti kepemilikan unit/surat kuasa
& sewa serta STNK kendaraan bermotor, di Bagian TRO Kantor Badan
Pengelola di Basement GF Tower A pada setiap jam kerja. Bagi warga
yang sudah membayar pada pengelola parkir yang lama silahkan membawa
bukti pembayaran.
SEGERA
DAFTARKAN KENDARAAN WARGA HUNIAN/KIOS UNTUK MENGHINDARI PEMBAYARAN
CASUAL PARKIR DI RUMAH SENDIRI.
Salam CER1a