Jumat, 17 Juni 2016

Sosialisasi Pengelolaaan Baru Parkir CER 1

Sehubungan dengan pengelolaan Parkir oleh PPPSRS dan dibentuknya Divisi Parkir Badan Pengelola CER 1 untuk mengoperasikannya sejak 1 Juni 2016, maka disosialisasikan kepada warga hunian sbb;

SOSIALISASI PENGELOLAAN BARU PARKIR CER 1

Apartemen CER1 seluruhnya terdiri dari 1625 Unit dan kios. Lahan parkir yang tersedia di CER1 cukup besar untuk menampung sekitar 500 kendaraan roda 4 dan 1000 kendaraan roda 2, lebih dari perbandingan 1:7 lahan parkir yang disyaratkan oleh Pemda. Sehingga harus dipahami, bahwa apartemen ini memang menyediakan lahan parkir, tetapi bukan lahan parkir khusus setiap unit/kios.
Untuk pembatasan tersebut, maka bagi warga hunian disyaratkan hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) kendaraan roda 4 dan 1 (satu) kendaraan roda 2 per unit/kios.

PPPSRS melalui Badan Pengelola berusaha untuk menyediakan penyelenggaraan parkir yang aman dan nyaman, dengan biaya tetap terjangkau (khusus untuk saat ini biaya berlangganan parkir kita adalah Rp.50.000,-/bulan/roda 4 dan Rp.20.000,-/bulan/roda 2 – termurah se DKI Jakarta). Sehingga sejak pengelolaan gedung & parkir berada di tangan PPPSRS, PPPSRS memutuskan untuk membentuk Divisi Parkir Badan Kepengelolaan, dimana warga melalui PPPSRS berinvestasi dalam pengadaan alat dan pengelolaan parkir, dengan prinsip dari warga untuk warga hunian dimana hasil yang diperoleh dari Pengelolaan Parkir akan masuk kembali ke kas PPPSRS sebagai pendapatan. PPPSRS juga melalui Badan Pengelola, berusaha menyediakan tambahan lahan parkir dengan harga berlangganan seragam. Direncanakan lahan parkir yang akan disewa terletak di parkir lt.1 BD dan sudah dalam tahap “tanda jadi” atas biaya kontrak 2 (dua) tahun.

Sebagai informasi, untuk penyelenggaraan pengelolaan parkir, PPPSRS melalui Badan Pengelola telah menyiapkan dan memenuhi Izin dan asuransi parkir.
  1. SK Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta No.535/6.25.7/31/1.819.6/2016 tentang Izin Penyelenggaraan Parkir di luar ruang milik Jalan dengan memungut biaya parkir, di lokasi Apartemen CER1, Jl.Pah.Revolusi No.2 Jaktim, tertanggal 9 Juni 2016.
  2. Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Asuransi Np.100/MOU/PST/Inti Landas/0516 tentang Asuransi Parkir, tertanggal 13 Mei 2016.

Atas penyelenggaraan pengelolaan parkir yang baru ini, maka PPPSRS melalui Badan Pengelola menghimbau warga untuk melaksanakan Registrasi Ulang kendaraan bermotor dengan membawa bukti kepemilikan unit/surat kuasa & sewa serta STNK kendaraan bermotor, di Bagian TRO Kantor Badan Pengelola di Basement GF Tower A pada setiap jam kerja. Bagi warga yang sudah membayar pada pengelola parkir yang lama silahkan membawa bukti pembayaran.


SEGERA DAFTARKAN KENDARAAN WARGA HUNIAN/KIOS UNTUK MENGHINDARI PEMBAYARAN CASUAL PARKIR DI RUMAH SENDIRI.


Salam CER1a